BPJS KETENAGAKERJAAN BISA DIGUNAKAN BEROBAT, BERAPA IURANNYA?

Karu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: pikiran-rakyat)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan wujud perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk para tenaga kerja di Indonesia. Dengan menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa berobat hingga memiliki tabungan saat pensiun. Namun, saat menjadi anggota, peserta wajib membayar iuran dengan besaran tertentu.

Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[1] Berikut rincian program dan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat program ini berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program ini berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Jaminan Pensiun (JP). Program perlindungan ini diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga:  FDA Umumkan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 5-11 Tahun

Sebagai tambahan informasi, untuk peserta kategori Penerima Upah, bisa menikmati kelima program lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Sementara, untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah, hanya memperoleh manfaat dari program JHT, JKK, dan JKM. Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat?

Ilustrasi: layanan BPJS Ketenagakerjaan (sumber: klikjatim.com)

Ilustrasi: layanan BPJS Ketenagakerjaan (sumber: klikjatim.com)

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?

Jawabnya, bisa. Namun, perlu diingat bahwa layanan pengobatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Oleh sebab itu, manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang disebabkan kecelakaan kerja. Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (return to work). Berikut ini rincian pelayanan kesehatan yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Rangkaian Produk Sariayu Eyeshadow Pallete Untuk Keindahan Kelopak Mata

Pelayanan Kesehatan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang.
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
  • Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta yang setara.
  • Perawatan intensif.
  • Penunjang diagnostik.
  • Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan dan implan.
  • Jasa dokter/medis.
  • Operasi.
  • Pelayanan darah.
  • Rehabilitasi medik.
  • Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan sejumlah ketentuan meliputi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis, diberikan berdasarkan rekomendasi dokter, dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  • Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (sumber: linkaja.id)

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (sumber: linkaja.id)

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Kategori Peserta Penerima Upah Besaran Iuran JKK
Tingkat risiko sangat rendah 0,24% dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah 0,54% dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang 0,89% dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi 1,27% dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi 1,74% dari upah sebulan
Baca juga:  Hilangkan Komedo dengan Benang Gigi (Floss), Seberapa Efektif dan Aman?

Hingga saat ini, iuran JKK tidak mengalami perubahan. Sementara itu, ada pula penggantian biaya pengangkutan atau transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan ke rumah pribadi dengan besaran Rp1,3 juta untuk angkutan darat, Rp1,95 juta angkutan laut, dan Rp3,25 juta angkutan udara.

Tak hanya itu, ada program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan besaran 100% gaji terakhir yang akan diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali. SSTMB diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan, apabila dipandang perlu berdasarkan Surat Pernyataan Tim Penguji Kesehatan.

Nah, untuk syarat dan cara klaim berobat menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah dokumen yang perlu Anda lengkapi, mulai dari formulir laporan kecelakaan, kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kronologi kejadian, hingga NPWP. Untuk informasi lebih lengkap seputar ketentuan berobat menggunakan, Anda dapat langsung menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Tanya BPJAMSOSTEK di nomor telepon 175 maupun WhatsApp 081380070175.

[Update: Ditta]

[1] Calundu, R. 2018. Manajemen Kesehatan. Patta R, editor. Makassar: CV Sah Media, hlm. 111.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*